|
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
|
|
|
b.
|
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
|
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan surat keputusannya
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
|
|
|
2.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
|
|
|
3.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
|
Memperhatikan
: Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Mencabut Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
Kedua
|
:
|
|
Mengesahkan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
|
Menginstruksikan
kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
|
Keempat
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
: di Jakarta
Pada
tanggal
: Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
0 komentar:
Posting Komentar